Standar Komunikasi Data
Definisi
Standar atau Protokol adalah sebuah aturan atau standar yang mengatur atau
mengijinkan terjadinya hubungan, komunikasi, dan perpindahan data antara
dua atau lebih titik komputer. Protokol dapat diterapkan pada perangkat
keras, perangkat lunak atau kombinasi dari keduanya. Pada tingkatan
yang terendah, protokol mendefinisikan koneksi perangkat keras.
Fungsi
Fungsi dari protokol adalah :
- Melakukan deteksi adanya koneksi fisik atau ada tidaknya komputer atau mesin lainnya.
- Melakukan metode "jabat-tangan" (handshaking).
- Negosiasi berbagai macam karakteristik hubungan.
- Bagaimana mengawali dan mengakhiri suatu pesan.
- Bagaimana format pesan yang digunakan.
- Yang harus dilakukan saat terjadi kerusakan pesan atau pesan yang tidak sempurna.
- Mendeteksi rugi-rugi pada hubungan jaringan dan langkah-langkah yang dilakukan selanjutnya
- Mengakhiri suatu koneksi.
Umum
Yang menetapkan standard resmi suatu negara tertentu dapat anda lihat berikut ini:
- Indonesia : Menkominfo
- Inggris : British Standard Institute (BSI)
- Jerman : Deutsche Industrie-Normen (DIN)
- Amerika : American National Standard Institute (ANSI)
- BRT : Badan Regulasi Telekomunikasi >> BadanStandar Indonesia
Soal
1. Nama badan yang menetapkan standard resmi di Indonesia adalah..
A. Menkominfo B. KPI C. KPI D. Telkom Indonesia E. Indihome
2. Nama lain metode "jabat-tangan" adalah..
A. Hi B. Hello C. Shake-Hand D. ShakingHand E. HandShaking
3. Nama lain protokol adalah..
A. Standar B. Rule C. HandShaking D. Komunikasi E. Koneksi
4. Protokol mendefinisikan koneksi..
A. Brainware B. User C. Software D. Hardware E. OS
5. Fungsi dari protokol berjumlah..
A. 5 B.7 C. 6 D. 9 E. 8
2. Nama lain metode "jabat-tangan" adalah..
A. Hi B. Hello C. Shake-Hand D. ShakingHand E. HandShaking
3. Nama lain protokol adalah..
A. Standar B. Rule C. HandShaking D. Komunikasi E. Koneksi
4. Protokol mendefinisikan koneksi..
A. Brainware B. User C. Software D. Hardware E. OS
5. Fungsi dari protokol berjumlah..
A. 5 B.7 C. 6 D. 9 E. 8
No comments:
Post a Comment